JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya tersedia secara daring, namun juga di sejumlah titik yang disediakan pihak kepolisian di wilayah-wilayah tertentu.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional
Salah satunya adalah wilayah Tangerang Selatan. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan mencari layanan terdekat di kawasan tersebut hari ini, Rabu (18/10/2022), berikut ini lokasi dan jam operasionalnya:
Bintaro Plaza
ITC BSD
Untuk diingat, layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Kemudian, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan. Namun, harus melakukan pembuatan ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kali.
Baca juga: Fenomena Polisi yang Aktif dalam Komunitas Otomotif
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli,bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sedangkan biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.