Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Ubah STNK Saat Mobil dan Motor Ganti Warna Cat

Kompas.com - 04/10/2022, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warna cat kendaraan bermotor kerap diganti saat pemiliknya mau tampilan yang baru. Tapi, setelah ganti warna, lebih baik urus juga mengenai legalitasnya.

Artinya, ketika mengganti warna kendaraan, keterangan yang ada pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) pun turut diubah. Mengingat ketika data yang ada di STNK tidak sama dengan kondisi fisik, maka bisa dikenakan sanksi tilang.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Hapus Data di STNK

Modifikasi Honda Brio 2015 Doc Risky Hetharie Modifikasi Honda Brio 2015

Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

  1. Tanda bukti identitas (KTP)
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  3. STNK
  4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
  5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
  6. Hasil Cek Fisik Ranmor
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca juga: Catat! Ini Tiga Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Pusat


Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Soal besarannya, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),

Untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga, sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Adapun untuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau