Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Ubah STNK Saat Mobil dan Motor Ganti Warna Cat

JAKARTA, KOMPAS.com - Warna cat kendaraan bermotor kerap diganti saat pemiliknya mau tampilan yang baru. Tapi, setelah ganti warna, lebih baik urus juga mengenai legalitasnya.

Artinya, ketika mengganti warna kendaraan, keterangan yang ada pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) pun turut diubah. Mengingat ketika data yang ada di STNK tidak sama dengan kondisi fisik, maka bisa dikenakan sanksi tilang.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:

Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Soal besarannya, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),

Untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga, sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Adapun untuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/04/091200215/biaya-ubah-stnk-saat-mobil-dan-motor-ganti-warna-cat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke