Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Boleh Sembarangan, Motor Listrik Hasil Konversi Harus Diuji

Kompas.com - 21/09/2022, 14:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor konvensional menjadi motor listrik saat ini sudah bisa dilakukan di sejumlah bengkel yang tersertifikasi.

Bengkel konversi motor harus memiliki sertifikasi, karena membutuhkan kompetensi khusus dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Saat ini, ada sekitar 7 bengkel konversi yang sudah memiliki sertifikasi untuk melakukan konversi.

Baca juga: Dijual Rp 17 Jutaan, Motor Listrik Honda U-GO Mau Masuk Indonesia?

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Motor hasil konversi juga tidak bisa langsung mengaspal, sebelum memenuhi persyaratan tertentu, namun harus melalui sejumlah pemeriksaan dan kelaikan jalan terlebih dulu.

Dalam peraturan tersebut, sejumlah pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap sistem baterai, sistem baterai manajemen, pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, serta komponen pendukung.

Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022Janlika Putri/ Kompas.com Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kesesuaian struktur dan layout kendaraan, komponen konversi, sirkuit tegangan rendah, dan sebagainya.

Saat ini, ada sejumlah lokasi yang bisa dilakukan untuk melakukan pengujian kendaraan konversi.

Baca juga: Banyak Negara Luar Tertarik Wuling Air ev Buatan Indonesia

Mengacu pada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, berikut ini lokasi pengujian kendaraan konversi:

1. Unit Pelaksana Teknis Uji Tipe, yaitu Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor

2. Balai Pengelola Transportasi Darat

3. Unit Pelaksana Teknis pengujian swasta yang terakreditasi

4. Badan Layanan Umum (BLU) pengujian yang terakreditasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau