Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat Untuk Buka Bengkel Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 21/09/2022, 11:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor konvensional di Indonesia saat ini bisa dikonversi menjadi motor listrik. Ini bisa jadi alternatif bagi pengguna motor yang ingin memakai motor listrik dengan tampilan sesuai keinginan.

Saat ini, sudah ada tujuh bengkel resmi yang tersertifikasi dan kompeten untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik.

Perlu ada sertifikasi karena konversi motor konvensional menjadi motor listrik membutuhkan keahlian khusus. Motor hasil konversi juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

Baca juga: Puluhan Bengkel Umum Daftar Jadi Bengkel Konversi Motor Listrik

Untuk pihak-pihak yang berminat membuka bengkel konversi motor listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus membuka kesempatan kepada praktisi, modifikator, shingga mahasiswa.

Aturan tentang konversi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, bengkel kemudian akan diperiksa dan diberikan sertifikat Bengkel Konversi. Daftar bengkel motor yang tersertifikasi untuk melakukan konversi motor nantinya akan tercantum dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kemenhub.

Baca juga: Tekan Biaya, Kemenhub Siapkan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah syarat untuk membuka bengkel konversi, yang tercantum pada Pasal 6:

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:

1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;

b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;

c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;

d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;

e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;

f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Keluh Kesah Pedagang Pasar Saat Ramadhan, Modal Tinggi Pembeli Sedikit
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau