Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Hangus, Ini Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub

Kompas.com - 10/03/2025, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya terdapat 520 unit bus yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memfasilitasi program mudik gratis pada momen Lebaran 2025.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menyampaikan, bagi masyarakat yang berminat bisa daftar secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id, pukul 16.00 WIB, Senin (10/3/2025).

"Ini (mudik gratis) dilakukan demi mendorong masyarakat agar tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor karena tingginya risiko fatalitas kecelakaan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Alasan kenapa Harga Yamaha F1ZR Bekas Kian Mahal

Namun bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan terkait, patut memperhatikan syarat dan ketentuannya supaya pendaftaran tidak hangus. Di mana, pendaftaran akan ditutup hingga 23 Maret 2025 dan/atau kuota yang disediakan habis yaitu 21.536 orang.

Pendaftar juga harus melakukan registrasi ulang dengan jangka waktu H+3 setelah pendaftaran di posko yang telah ditentukan.

Apabila lewat, maka dianggap hangus dan tidak bisa mendaftarkannya ulang.

Baca juga: 5 Tanda Rematik yang Dirasakan di Pagi Hari, Apa Saja?

Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2025;

1. Pendaftaran hanya secara online

2. 1 akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 orang anggota keluarga, dengan total 4 perserta dalam satu akun

3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)

Baca juga: 23 Tanda Kanker yang Bisa Dilihat di Malam Hari, Apa Saja?

4. Peserta hanya bisa memilik 1 kota tujuan mudik, dan 1 terminal keberangkatan

5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem)

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Motor Listrik Mau Tumbuh, SPKLU dan Swap Mesti Sejalan

Halaman:
Komentar
mudik ke lenteng agung jakarta dari saman wonogiri ada ga?
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau