JAKARTA, KOMPAS.com - Motor konvensional di Indonesia saat ini bisa dikonversi menjadi motor listrik. Ini bisa jadi alternatif bagi pengguna motor yang ingin memakai motor listrik dengan tampilan sesuai keinginan.
Saat ini, sudah ada tujuh bengkel resmi yang tersertifikasi dan kompeten untuk melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
Perlu ada sertifikasi karena konversi motor konvensional menjadi motor listrik membutuhkan keahlian khusus. Motor hasil konversi juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
Untuk pihak-pihak yang berminat membuka bengkel konversi motor listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus membuka kesempatan kepada praktisi, modifikator, shingga mahasiswa.
Aturan tentang konversi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, bengkel kemudian akan diperiksa dan diberikan sertifikat Bengkel Konversi. Daftar bengkel motor yang tersertifikasi untuk melakukan konversi motor nantinya akan tercantum dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kemenhub.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah syarat untuk membuka bengkel konversi, yang tercantum pada Pasal 6:
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;
b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;
f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang:
1. mekanikal otomotif;
2. elektrikal otomotif; dan
3. perancangan otomotif, dan
c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.
(3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/21/112200215/catat-syarat-untuk-buka-bengkel-konversi-motor-listrik