JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi agar kendaraan pemerintahan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menunjang operasional.
Langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022. Langkah ini juga sekaligus untuk mendukung percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Opsi mengkonversi kendaraan konvensional yang sudah ada di instansi pemerintah menjadi kendaraan listrik, jadi salah satu ide yang bisa dilakukan, terutama dalam rangka menekan biaya.
Baca juga: Hyundai Redam Keresahan Cacat Produksi Ioniq 5 via Media Sosial
Heret Frasthio, pendiri Elders Garage, salah satu bengkel konversi yang bersertifikat mendukung rencana yang dilakukan pemerintah.
“Kalau proses untuk kita sebagai pelaku konversinya, kebetulan kalau Elders masih masuk ke area motor hobi bukan fungsi. Jadi sebenarnya kalau secara kita kendalanya enggak terlalu besar, hanya di SUT dan SRUT,” ujar Heret, kepada Kompas.com (15/9/2022).
Heret juga berharap instansi terkait dapat melakukan sosialisasi yang lebih masif untuk menyukseskan konversi kendaraan listrik.
Baca juga: Mobil Dinas Pemerintahan Harus BEV, Toyota Siapkan bZ4X?
“Intinya kalau pemerintah benar-benar ingin menyukseskan ini harus dibuatkan skema yang lebih simpel,” ucap Heret.
“Dan memang bagus juga kalau dari pemerintah dulu, akhirnya setelah nanti sudah terbiasa, ke masyarakat akan lebih mudah, mudah-mudahan seperti itu,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.