Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Sambut Regulasi Konversi Mobil Listrik

Kompas.com - 14/09/2022, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) meresmikan peraturan konversi mobil berbahan konvensional menjadi mobil listrik.

Peraturan itu tertuang dalam Permenhub No PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan konversi mobil listrik, menyusul regulasi konversi motor listrik yaitu Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Pindah ke Aprilia, RNF Racing Ditinggal Sponsor WithU

Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) dan juga anggota Komisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), mengatakan, peraturan ini memang ditunggu pegiat mobil listrik.

"Ini memang yang kita tunggu-tunggu karena peraturan motor sudah keluar dua tahun lalu. Sedangkan yang mobil ini agak lama," kata Marius kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

"Ini menurut saya sesuatu yang ditunggu-tunggu," kata dia.

Baca juga: Apa Benar Modifikasi Pelek Diameter Besar Bikin Tie Rod Oblak?

Marius mengatakan, regulasi baru ini sangat bagus namun memang pada prakteknya bakal ada penyesuaian.

"Sesuai harapan cuma memang dalam prakteknya ridak semudah itu. Ini artinya secara bengkel persyaratan itu bagus secara regulasi," kata dia.

"Tapi dalam prakteknya nanti waktu kejadian di motor itu ternyata tidak semudah itu menyiapkan bengkelnya," ungkap Marius.

Baca juga: Manfaat Servis AC Mobil Secara Berkala

Marius mengatakan, sebagai anggota IMI di bawah komisi mobilitas ikut mendorong percepatan Permenhub No PM 15 Tahun 2022.

"Jadi ini memang yang sudah ditunggu, saya juga di IMI kita tim komisi modifikasi dan kendaraan listrik di bawah mobiliti, saya termasuk yang ikutan," kata Marius.

"Kita tahu karena kita yang mendorong dan juga merumuskan dengan Korlantas, Kemenhub dan Menperin sebetulnya, jadi bareng-bareng dan keluar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau