Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Syarat bebas denda pajak kendaraan bermotor:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Bukti cek fisik kendaraan
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Pelat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)
3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5
Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima persyaratannya:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK.