Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan, yang berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 November 2022.

Program relaksasi ini diberikan dalam bentuk insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dalam keterangan tertulis (7/9/2022).

“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata dia.

Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan di Jawa Tengah yang bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ucap Ganjar.

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Maka insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu, sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.

Berikut ini tiga program yang diusung Pemprov Jateng dalam pemutihan pajak:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Syarat bebas denda pajak kendaraan bermotor:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Bukti cek fisik kendaraan

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Pelat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima persyaratannya:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/08/062200015/catat-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke