JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kenaikan harga Pertalite dan Solar yang masuk dalam kategori bahan bakar minyak (BBM) subsidi makin santer setiap harinya.
Dari informasi yang beredar, penerapan harga baru bakal terjadi tak lama lagi lantaran naiknya banderol minyak dunia.
Seiring dengan sinyal kenaikan Pertalite dan Solar tersebut, Pertamina juga mencatat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan pendaftaran mobilnya agar tetap bisa membeli kedua jenis BBM subsidi tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, jumlah pendaftar MyPertamina untuk BBM subsidi mengalami peningkatan drastis dalam beberapa hari ini.
Baca juga: 95 Persen dan 80 Persen Orang Kaya Menikmati Solar dan Pertalite
"Hari ini sudah tembus 1 juta kendaraan yang didaftarkan. Bahkan, ada sempat dalam sehari jumlah pendaftarnya mencapai 70.000. Jadi semakin antusias masyarakat," ucap Irto kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Namun demikian, Irto enggan memberikan alasan terkait peningkatan pendaftar Pertalite dan Solar yang terjadi dalam waktu hanya beberapa hari.
Hal itu mengingat pada 26 Agustus 2022 jumlahnya masih 800.000 pendaftar.
Seperti biasa, dari 1 juta mobil yang mendaftar, Irto menjelaskan, dominasinya masih untuk kategori mobil yang mengonsumsi Pertalite.
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
"Betul, ini mayoritas masih mobil 1.500 cc ke bawah, dan dominasi untuk kategori Pertalite," ujar Irto.
Diketahui, sinyal soal kenaikan Pertalite dan Solar makin terasa dengan adanya tambahan anggaran bantalan sosial (bansos) yang akan diberikan pemerintah sebagai bentuk bantuan langsung tunai, bantuan subsidi upah, dan bantuan untuk angkutan umum.
Cara Benar
Agar penyaluran tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) tengah membuka pendaftaran MyPertamina bagi kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.
Disitat dari akun resmi Instagram @mypertamina (22/8/2022), disebutkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran aplikasi tersebut.
Tidak hanya itu, di sana juga dijelaskan mengenai ketentuan foto dokumen. Untuk KTP, STNK, dan KIR, serta surat rekomendasi misalnya, harus terlihat jelas.
Begitu juga dengan pas foto yang menampilkan sepertiga badan bagian atas. Sementara untuk kendaraan harus difoto secara frontal dari depan agar bagian fascia dan pelat nomor terlihat jelas.