JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan syarat baru bagi pelaku perjalanan orang di dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi darat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, pada SE 85/2022 tertulis sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Baca juga: Kisaran Kenaikan Harga BBM Pertalite
"Sementara pelaku perjalanan yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022).
Hendro menambahkan, bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.
Dengan adanya keterangan tersebut, maka syarat tes Covid-19, baik melalui antigen atau PCR, tak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum. Namun tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.
Mengutip SE 85 tahun 2022 pada butir nomor 5 soal isi edaran poin (a) menjelaskan :
Baca juga: Lagi, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Setiap pelaku perjalanan orang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut :
a. Pelaku perjalanan dengan usai 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
b. Pelaku perjalanan berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan dalam negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin, dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Aturan ini juga dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR," kata Hendro.
Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cek Masa Berlaku SIM, Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah," ucapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.