Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengkel Resmi di Jakarta Harus Punya Alat Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 23/08/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan wajib dilakukan pada sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta, dengan usia pakai tiga tahun ke atas.

Nantinya, ini akan menjadi salah satu syarat operasional kendaraan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Ada sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi untuk pemilik kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, yaitu tarif disinsentif Rp 7.000 per jam.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengguna Skutik yang Bikin CVT Berusia Pendek

Untuk mendukung hal tersebut, setiap bengkel di kawasan Jakarta wajib memiliki alat uji emisi. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi, bahwa kendaraan tersebut sudah sesuai dengan komponen servis," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerjasama untuk melaksanakan uji emisi secara mandiri, baik untuk motor maupun mobil.

Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Ini Lokasi Akses 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Bicara masalah perizinan, bengkel mandiri maupun bengkel resmi harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Terkait sanksi tilang, besarannya harus dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan dengan masa pakai di atas tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, yang akan diterapkan pada Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau