JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan wajib dilakukan pada sepeda motor dan mobil di wilayah DKI Jakarta, dengan usia pakai tiga tahun ke atas.
Nantinya, ini akan menjadi salah satu syarat operasional kendaraan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2022 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ada sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi untuk pemilik kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, yaitu tarif disinsentif Rp 7.000 per jam.
Untuk mendukung hal tersebut, setiap bengkel di kawasan Jakarta wajib memiliki alat uji emisi. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi, bahwa kendaraan tersebut sudah sesuai dengan komponen servis," ucap Syafrin beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerjasama untuk melaksanakan uji emisi secara mandiri, baik untuk motor maupun mobil.
Bicara masalah perizinan, bengkel mandiri maupun bengkel resmi harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Terkait sanksi tilang, besarannya harus dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan dengan masa pakai di atas tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, yang akan diterapkan pada Desember 2022.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/23/071200215/bengkel-resmi-di-jakarta-harus-punya-alat-uji-emisi-kendaraan