Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macet Jakarta Semakin Padat, Polisi Sebut Perlu Pengaturan Jam Kerja

Kompas.com - 23/08/2022, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melonggarnya aturan PPKM diikuti dengan rutinitas masyarakat yang kian meningkat membuat kemacetan di Ibu Kota tak bisa terhindarkan.

Polda Metro Jaya pun mengeluarkan wacana untuk mengadakan pengaturan lalu lintas saat jam kerja. Meski begitu, polisi masih menunggu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti imbauan entah bentuknya Pergub atau apa, itu nanti dari pemerintah daerah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, melalui keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Biar Paham, Ini Fungsi Roller pada CVT Skutik

Latif mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga asosiasi pengusaha di Jakarta. Ia menyebut wacana pengaturan jam masuk kerja di Jakarta disambut terbuka.

Namun, Latif menambahkan, tetap harus ada dasar hukum untuk menerapkan aturan jam masuk kerja di Jakarta. Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan Pergub terkait aturan itu.

“Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet,” kata dia.

Latif melanjutkan, angka kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai 48 persen. Angka itu terjadi di tiap pagi dan sore hari.

Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan pihaknya dalam mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta.

“Seperti contoh orang dari Bogor apel jam 7 pagi berarti estimasi waktu 1,5 jam. Jadi yang apel jam 7 akan berangkat jam 6, kalau mereka bagi lagi apel di jam 9 berarti mereka akan berangkat jam setengah 8. Ini harapan kita akan tersebar,” kata dia.

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Spion di Kap Mesin Mobil

Latif menambahkan, pihaknya kini masih terus mengkaji aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.

“Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau