TANGERANG, KOMPAS.com – Para pengendara kendaraan niaga punya peran penting dalam menjaga keamanan mobil selama di perjalanan.
Oleh sebab itu, selain memberikan dan menambah fitur keamanan, perlu ada edukasi tambahan bagi para sopir untuk menambah wawasannya soal keamanan dan keselamatan berkendara.
Attias Asril, Sales dan Marketing Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, sebagai agen pemegang merek (APM) selalu memberikan edukasi dan mengimbau kepada para partner agar selalu memahami dan patuh terhadap perlengkapan keselamatan berkendara.
Baca juga: 6 Mobil Termahal di GIIAS 2022, Paling Mahal Tembus Rp 7,7 Miliar
"Tentunya dengan tujuan agar selalu aman dan nyaman selama di perjalanan. Sehingga diharapkan semua para partner untuk selalu patuh kepada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Attias, Kamis (18/8/2022).
Seperti diketahui, setiap kendaraan komersial wajib memenuhi peralatan perlengkapan keselamatan berkendara, termasuk yang sifatnya darurat.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, ada sejumlah perlengkapan keselamatan berkendara yang harus dilengkapi pada kendaraan komersial.
Baca juga: Toyota Tanggapi Kemunculan Daihatsu Ayla EV di GIIAS 2022
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri No.74 Tahun 2021, soal Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Menurutnya, perlengkapan keselamatannya berupa, memiliki sabuk pengaman, segitiga pengaman, alat pemantul cahaya tambahan, fasilitas tanggap darurat, ban cadangan, hingga dongkrak.
"Semua perlengkapan keamanan ini wajib dimiliki oleh setiap kendaraan komersial agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara di jalan," ucap Dewanto (18/8/2022).
Baca juga: Ini Deretan Motor Termahal yang Ada di GIIAS 2022
Sementara itu Ogik Giarno, Transportation Safety Application Engineer Manager PT 3M Indonesia, setiap kendaraan komersial juga wajib untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan.
Fungsinya agar ketika berkendara di malam hari, kendaraan lain di sekitar bisa mengetahui adanya truk di depan.
"Jadi untuk lebih aman lagi, maka sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa harus ditambah alat pemantul cahaya. Banyak kejadian tabrak belakang karena kendaraan lain tidak bisa melihat di depan ada truk atau kendaraan lain," ujar Ogik, pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.