Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Disabilitas Wajib Punya SIM D Saat Berkendara

Kompas.com - 09/08/2022, 06:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan memiliki SIM maka menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum.

Aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas (difabel). Terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan bagi difabel dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan D1.

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Baca juga: Leasing Belum Incar Pembiayaan Kendaraan Listrik

Kepemilikan SIM setiap pengendara diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242. Maka Polrestabes Surabaya punya program Cak Bhabin untuk mendampingi pemohon disabilitas.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi lisensi mengemudi. Jadi warga disabilitas pun bisa memiliki SIM D ketika memenuhi persyaratan ujian praktek dan teori.

“Jika memenuhi kompetensi maka bisa mendapatkan SIM D,” kata Arif dikutip dari korlantas.polri.go.id, Selasa (9/8/2022).

Untuk kegiatan Cak Bhabin ini, kata Arif, berkolaborasi antara bibmas dan satlantas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam permohonan SIM baru yang ada di wilayah-wilayah tertentu.

Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jawa Timur.

Kegiatan Cak Bhabin sendiri rutin dilakukan secara acak di seluruh kecamatan se wilayah Surabaya untuk hari giat mencakup Kelurahan Lakarsantri, Benowo dan Pakal serta terlihat beberapa warga disabilitas yang ikut mengantri guna membuat sim baru.

Baca juga: Mengenal Fungsi Sight Glass pada AC Mobil

Arif juga mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi disabilitas. Sebagaimana program Cak Bhabin ini, masyarakat akan didampingi oleh bhabinkamtibmas melaksanakan ujian teori melalui administrasi di HP-nya masing-masing.

Kemudian sebelum praktek ada ujian kegiatan klinik. Dua parameter praktek dan teori serta psikologi lulus maka dapat memiliki SIM golongan D meski warga disabilitas.
“Biayanya sama yaitu sebesar Rp 100.000,” jelas Arif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau