JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada akses masuk dan keluar gerbang tol.
Jika pengguna kendaraan melanggar, maka dapat dikenakan hukum berupa denda tilang, karena telah melanggar sistem yang telah berlaku.
Sanksi tilang ini mengacu kepada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, video viral di sosial media pengendara sepeda motor yang motornya dijahili orang dengan dimasukkan garam. Padahal garam sangat merugikan buat mesin karena bisa membuat dalaman mesin baret.
Endro Sutarno, Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, memasukkan garam ke oli mesin sudah ada sejak dulu.
Hal itu merupakan pekerjaan orang jahat karena garam memang salah satu yang paling merusak mesin.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 8 Agustus 2022.
1. Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap
Kendaraan yang hendak melintas yang dan melanggar aturan tetap akan dikenai hukuman atau dipidana.
Berikut ini daftar akses 28 gerbang tol yang termasuk ke dalam area ganjil genap.
Baca juga: Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.