Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 25 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 08/08/2022, 06:32 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan dan resmi diterapkan penuh dengan berlaku tilang sejak 13 Juni 2022.

Sistem rekayasa lalu lintas ini diperluas dengan tujuan untuk menekan volume kepadatan lalu lintas di jalan.

Baca juga: Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Ketentuan ini berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Pada Sabtu, Minggu dan libur nasional, sistem ini tidak lagi berlaku. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di antaranya adalah kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkot, taksi, tenaga kesehatan ataupun dokter serta kendaraan di luar yang dikecualikan.

Baca juga: Ini Bocoran Mobil Baru di GIIAS 2022, Ada Apa Saja?

Ketentuan yang berlaku juga masih sama; yang berarti hari ini, Senin (8/8/2022) pemilik kendaraan berpelat genap bisa melintas pada jam-jam tersebut. Sementara pemilik kendaraan pelat ganjil harus mencari alternatif jalan lain.

Karena sudah berlaku tilang, perlu diingat ada sanksi yang berlaku buat pelanggar ganjil genap. Mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.

Berikut adalah 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com