Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap di Jalur Puncak Masih Berlaku

Kompas.com - 06/08/2022, 13:42 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlaku yang dimulai sejak Jumat (5/8/2022) hingga Minggu (7/8/2022).

Pembatasan lalu lintas ini diberlakukan untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak, khususnya selama akhir pekan atau hari libur.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Tabrakan di Jalan Raya?

Ganjil genap di kawasan Puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kemudian, berdasarkan aturan tersebut, penerapan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Polisi sedang mengatur arus lalu lintas di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi sedang mengatur arus lalu lintas di pintu masuk Puncak Bogor atau tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aturannya juga masih sama, kendaraan yang melintas diharapkan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di kalender.

Baca juga: Bus Baru PO Budiman, Pakai Bangku Leg Rest dan Ada Smoking Room

Untuk hari ini, yang bisa melintas di area pembatasan ganjil genap adalah kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap.

Namun perlu diingat, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan dapat melintas di kawasan tersebut, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com