Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Perbedaan Empat Jenis Rambu Lalu Lintas di Jalan?

Kompas.com - 06/08/2022, 07:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu lalu lintas di jalan raya menjadi salah satu petunjuk untuk menjaga mobilitas dan pergerakan kendaraan di jalan raya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.

Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Beruntun di Km 92, Banyak Rambu yang Salah

Mengutip dari peraturan tersebut, pada pasal ketiga dijelaskan bahwa rambu lalu lintas dibagi menjadi empat jenis:

  • Rambu peringatan
  • Rambu larangan
  • Rambu perintah
  • Rambu petunjuk

Yang pertama adalah rambu peringatan. Tujuannya adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan terkait potensi bahaya.

Ciri-cirinya adalah warna dasar kuning dengan garis tepi berwarna hitam. Warna lambang, huruf ataupun angkanya juga berwarna hitam. Contoh rambu ini ialah rambu tanjakan curam, atau rambu penyempitan jalan.

Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini.Febri Ardani/KompasOtomotif - Berbagai sumber Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini.

Baca juga: Bahan Bakar Minyak yang Disarankan untuk Hyundai Stargazer

Yang kedua, rambu larangan. Serupa dengan rambu peringatan, namun sifatnya melarang pengguna jalan untuk melintas atau melakukan aktivitas tertentu.

Ciri utamanya ialah warna dasarnya adalah merah, dengan tulisan atau simbol berwarna dasar hitam. Berbeda dengan rambu peringatan, rambu larangan bentuknya adalah lingkaran. Misal, tanda larangan parkir, dengan tanda huruf P dicoret atau diberi garis miring.

Yang ketiga ialah rambu perintah. Rambu ini bersifat sangat penting untuk diperhatikan. Tujuannya adalah memberikan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. 

Ciri-ciri rambu ini adalah warna dasar biru. Sedangkan garis tepi, lambang, warna huruf atau angka serta kata-katanya berwarna putih. Contoh rambu perintah, misalnya rambu wajib mengikuti ke arah kiri ataupun kanan.

Terakhir, rambu petunjuk. Rambu ini fungsinya memberikan panduan atau informasi pada pengguna jalan yang melintas.

Cirinya adalah memiliki warna dasar hijau. Sedangkan garis tepi, lambang, huruf dan angkanya berwarna putih.

Contoh rambu petunjuk, misalnya petunjuk arah ke suatu tempat atau daerah tertentu di area jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau