Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat, Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Kompas.com - 04/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.

Ada perbedaan antara memperpanjang STNK tahunan dengan lima tahunan. Perpanjangan satu tahun dilakukan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara lima tahunan berkaitan dengan pergantian pelat nomor kendaraan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Baca juga: Tidak Disita, Motor yang Data STNK-nya Dihapus Hanya Dianggap Bodong

Perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut ini adalah prosedurnya:

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  4. Isi formulir perpanjangan STNK
  5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  6. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  7. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dan cara mengurusnya sendiri di kantor SamsatWARTA KOTA/RIZKI AMANA Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dan cara mengurusnya sendiri di kantor Samsat

Baca juga: Kia Carens Meluncur di GIIAS 2022, Harga Rp 300 Jutaan?

Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan:

  • Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
  • Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau