JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan data STNK yang tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak bayar pajak selama dua tahun sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.
Ada perbedaan antara memperpanjang STNK tahunan dengan lima tahunan. Perpanjangan satu tahun dilakukan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sementara lima tahunan berkaitan dengan pergantian pelat nomor kendaraan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut ini adalah prosedurnya:
Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/04/151200515/simak-syarat-prosedur-dan-biaya-perpanjang-stnk-lima-tahunan