Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Disita, Motor yang Data STNK-nya Dihapus Hanya Dianggap Bodong

Kompas.com - 04/08/2022, 13:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sedang dalam tahap pengkajian dan sosialisasi sebelum diberlakukan.

Namun, ada beberapa salah kaprah terkait rencana tersebut. Salah satunya adalah ancaman penyitaan kendaraan yang pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, tindakan yang dilakukan bukanlah penyitaan kendaraan, melainkan penghapusan data yang membuat kendaraan tersebut nantinya dianggap bodong atau tidak terdaftar.

Baca juga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak

"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Yusri mengatakan, ketentuan ini mengacu pada undang-undang (UU) yang sudah ada sejak lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal ke-74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Pertamina Dex Sentuh Rp 18.900

Ia juga menjelaskan, UU ini juga masih disosialisasikan dan akan disampaikan ke masyarakat nantinya.

"(Masih) disosialisasikan, nanti akan kita sampaikan. Di dalam pasalnya, bunyinya 'dapat', artinya bisa iya, bisa tidak. Ini masih disosialisasikan. Dapat dihapus, bukan wajib dihapus," ucap Yusri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa penyitaan kendaraan akibat penghapusan data STNK ditakutkan oleh masyarakat.

"Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ucap Syaifullah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Yusri kembali menegaskan bahwa penghapusan data STNK tersebut tidak melibatkan penyitaan kendaraan.

Penghapusan data STNK pun, dalam wacana awal, akan dilakukan dengan melalui beberapa tahap; yaitu lima tahun setelah STNK mati masa berlakunya, dua tahun tidak membayar pajak, dan lebih kurang tiga bulan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Maka, secara keseluruhan, penghapusan data STNK dilakukan setelah tujuh tahun pemilik kendaraan tidak menjalankan kewajibannya, bukan dua tahun setelah tidak bayar pajak atau menunggak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau