Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Sumut Memberlakukan ETLE Mobile Awal Agustus

Kompas.com - 01/08/2022, 07:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Tilang elektronik kian gencar diberlakukan untuk menindak kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Kendati demikian, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan metode ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Baca juga: [VIDEO] Coupe SUV Mazda CX-8, Apa Saja Ubahannya?

Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, ETLE mobile berlaku awal Agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan mengatakan, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.


“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,”kata Indra dikutip dari NTMC Polri, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, Polda Sumut melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.


 Baca juga: Regulasi Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera Diimplementasikan

Tilang ini merupakan jenis baru, di mana personel polisi berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone khusus untuk memotret plat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas.

Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera. “Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” kata indra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
izin bertanya pak polisi. jika di suatu lampu merah ada cctv tilang elektrik, lalu ada juga polisi dimana polisinya menyuruh kita jalan padahal masih lampu merah, bagaimana ? apa kita ikut rambu atau ikut perintah polisi untuk jalan?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau