Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Abai, Ini Cara Aman Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 20/07/2022, 11:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan fasilitas untuk mempermudah mobilitas pengendara. Kendati menjadi jalur bebas hambatan, tol tidak terlepas dari kejadian kecelakaan.

Pasalnya, situasi jalan tol yang lengang kerap membuat pengemudi lupa diri dan melaju hingga melewati batas kecepatan.

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Loyalis Veloz Gelar Fun Rally dan City Touring

Selain itu, kesadaran untuk memilih lajur yang sesuai juga masih diabaikan oleh sebagian orang. Padahal, ada banyak rambu peringatan bagi pengendara untuk tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.

Lajur kanan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya. Jika pengemudi yang ingin mendahului, sebaiknya menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.

Sebab, menggunakan lajur kiri untuk mendahului berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” kata Marcell.

Berkendara di jalan tol juga harus menjaga jarak aman dengan pengemudi lainnya. Hal ini berlaku tidak hanya di jalan tol saja, tapi di jalan perkotaan pun juga menjaga jarak penting untuk dilakukan.

Bila tidak menjaga jarak aman dapat berpotensi kecelakaan beruntun. Hal tersebut lantaran pengemudi tidak memiliki waktu atau ruang gerak yang cukup untuk merespons kejadian atau kecelakaan yang ada di depannya.

Baca juga: Honda ZR-V Mulai Resmi Dijual September

Untuk jarak aman, Marcell menyarankan agar minimal ada jeda tiga detik dengan kendaraan di depannya. Perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ujar Marcell.

Terakhir, penggunaan bahu jalan yang seringkali disalahgunakan oleh pegendara. Masih banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol, padahal bukan dalam kondisi darurat.

Marcell mengatakan jika bahu jalan tol hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi yang benar-benar darurat. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi seperti terjadinya kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau