Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Abai, Ini Cara Aman Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 20/07/2022, 11:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan fasilitas untuk mempermudah mobilitas pengendara. Kendati menjadi jalur bebas hambatan, tol tidak terlepas dari kejadian kecelakaan.

Pasalnya, situasi jalan tol yang lengang kerap membuat pengemudi lupa diri dan melaju hingga melewati batas kecepatan.

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Loyalis Veloz Gelar Fun Rally dan City Touring

Selain itu, kesadaran untuk memilih lajur yang sesuai juga masih diabaikan oleh sebagian orang. Padahal, ada banyak rambu peringatan bagi pengendara untuk tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.

Lajur kanan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya. Jika pengemudi yang ingin mendahului, sebaiknya menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.

Sebab, menggunakan lajur kiri untuk mendahului berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO Kendaraan melintas di Jalan Tol Solo-Semarang, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kembali lebih awal sebelum 6 Mei dan sesudah 8 Mei 2022 agar dapat menghindari kepadatan pada puncak arus balik.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” kata Marcell.

Berkendara di jalan tol juga harus menjaga jarak aman dengan pengemudi lainnya. Hal ini berlaku tidak hanya di jalan tol saja, tapi di jalan perkotaan pun juga menjaga jarak penting untuk dilakukan.

Bila tidak menjaga jarak aman dapat berpotensi kecelakaan beruntun. Hal tersebut lantaran pengemudi tidak memiliki waktu atau ruang gerak yang cukup untuk merespons kejadian atau kecelakaan yang ada di depannya.

Baca juga: Honda ZR-V Mulai Resmi Dijual September

Untuk jarak aman, Marcell menyarankan agar minimal ada jeda tiga detik dengan kendaraan di depannya. Perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com