Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Alasan Harus Turun dari Motor Saat Isi BBM

Kompas.com - 20/07/2022, 08:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemandangan yang sering dilihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yaitu pengendara sepeda motor turun ketika mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Ternyata, turun dari motor ketika BBM diisi ke tangki bahan bakar juga merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna roda dua.

Tentunya bukan tanpa alasan, pasti ada pertimbangan tersendiri seperti untuk melindungi diri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan lain sebagainya.  

Baca juga: Tidak Sempat ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online

Sebab, banyak kasus motor terbakar ketika diisi BBM, entah itu karena faktor apa tapi masih bisa dihindari.

Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin menjelaskan, kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yaitu untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.

suasana SPBU Lempuyangan Kota YogyakartaIST/Dok Pertamina suasana SPBU Lempuyangan Kota Yogyakarta

“Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), wajib mematikan mesin. Karena panas mesin di sekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin beberapa waktu lalu.

Menurut Paimin, ketika ada percikan api di sekitar atau pada sepeda motor pemilik akan panik dan membanting motornya. Kemudian motor akan terjatuh karena tidak di standar dan api berpotensi menjadi besar.

“Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” tutur dia.

Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu. KOMPAS.com/Nugraha Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu.

Tentunya hal tersebut berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar. Bahkan, penangannya pun bisa lebih cepat.

Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api.

“Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api," tutur Paimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau