JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas, Polres Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk setiap kendaraan yang melintas di jalur Puncak, Bogor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 15, 16, 17 Juli 2022 di Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur puncak,” tulis keterangan resmi Polres Bogor, dikutip dari NTMC, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Tuksedo Studio Ramaikan JVWF 2022 dengan Replika Porsche Legendaris
Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Adapun aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.
Baca juga: Visco Fan yang Lemah, Bisa Jadi Penyebab AC Mobil Tak Lagi Sejuk