JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang baru membeli motor bekas, wajib melakukan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraan. Tujuannya agar berkas-berkas kendaraan sesuai dengan data pemiliknya.
Untuk diketahui, hal ini juga berguna ketika motor tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Di mana pemilik akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat rumah.
Dengan begitu, pemilik bisa segera melunasi denda tilang, dan tidak terkena tunggakan ketika membayar pajak tahunan.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang
Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pemilik harus datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.
Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Usahakan untuk datang pagi saat Samsat baru buka agar tidak perlu mengantri lama.
Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.
Kemudian bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.
Setelah semua berkas diisi lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor. Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas. Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.
Jika semua proses tersebut sudah selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut. Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.
Menyoal biaya, berdasarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif mengurus mutasi dan balik nama sebetulnya masih cukup terjangkau.
Sebagai informasi, biaya PNBP ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Baca juga: Mengenal Tiga Macam Prinsip Mengemudi
Berikut tarif mutasi dan balik nama untuk kendaraan roda dua atau roda tiga per Juli 2022, dikutip dari situs Bapenda Jabar:
Biaya Penerbitan STNK Rp 100.000
Biaya Penerbitan TNKB Rp 60.000
Biaya Penerbitan BPKB Rp 225.000
Biaya Penerbitan Surat Mutasi Rp 150.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.