JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) guna mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.
Sehingga, seluruh kendaraan yang tidak lulus uji emisi di wilayah tersebut akan dikenakan sanksi serupa, salah satunya tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto usai melakukan pertemuan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang
"Sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi adalah tidak bisa memperpanjang STNK," katanya.
Untuk menerapkan sanksi itu, lanjut Asep, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.
Ia pun berharap, kesepakatan serupa bisa diikuti oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.
Adapun rencana pembangunan rendah emisi karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca juga: Selain Isu Lingkungan dan Aturan, Ini Pentingnya Melakukan Uji Emisi
Diketahui, sarana transportasi warga turut menyumbang 75 persen dari pencemaran udara di Ibu Kota. Sehingga perlu langkah-langkah strategis untuk menekannya.
Selain kewajiban lulus uji emisi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi.
Jadi, tidak hanya warga Jakarta saja yang berkontribusi tetapi juga warga dari daerah-daerah sekitarnya karena sudah menggunakan transportasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.