JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil baru merupakan hal yang menyenangkan, tapi jangan lupa untuk tetap memperhatikan apa yang menjadi hak dan kewajiban kepada bengkel resmi.
Pasalnya, mobil baru masih sangat erat hubungannya dengan bengkel resmi terkait garansi kendaraan. Nah, agar garansi tersebut tidak hangus maka diperlukan perhatian khusus seperti peraturan yang berlaku hingga hal-hal apa saja yang dilarang.
Biasanya setiap bengkel memiliki peraturan yang berbeda-beda, hanya saja secara umum hampir sama yaitu seputar wajib melakukan servis rutin di bengkel resmi secara tepat waktu hingga hal-hal yang bisa merusak kendaraan akibat kelalaian pengguna seperti modifikasi dan lain sebagainya.
Baca juga: Awas Rugi, Ini Daftar Modifikasi yang Bikin Garansi Mobil Hangus
Service Advisor Nissan Bintaro Rusman mengatakan, syarat dan ketentuan garansi secara detail sudah di tulis di buku panduan jaminan dan perawatan, beberapa di antaranya yaitu wajib melakukan servis berkala di bengkel resmi dan dilarang melakukan modifikasi yang dapat merusak komponen mobil.
“Patokannya di buku panduan jaminan dan perawatan, di sana ditulis begitu rinci, kalau yang paling utama sih servisnya harus rutin sesuai ketentuan, part yang terpasang di mobil juga harus original sesuai spesifikasi mobilnya, terus tidak boleh melakukan modifikasi yang dapat merusak komponen mobil,” ucap Rusman kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Dia mengatakan untuk servis rutin perlu diperhatikan, jika di buku panduan tertulis harus servis di kilometer atau bulan tertentu, maka itu harus benar-benar dilakukan tepat waktu, kalau telat bisa menyusahkan birokrasi bahkan pahitnya garansi tersebut bisa hangus.
Baca juga: Berani Modifikasi All New Subaru Forester, Garansi Langsung Hangus
Sehingga, pelanggan perlu benar-benar paham apa yang menjadi hak dan kewajiban kepada bengkel resmi agar segala hal yang berkaitan dengan garansi bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.