Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 29/06/2022, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, pengonfirmasi bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran. Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Malang, Jawa Timur, maka masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut?

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Naik Motor Sambil Main HP

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.

Intinya, tetap wajib melakukan mengonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.

Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com