Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel

Kompas.com - 29/06/2022, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain lewat media kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di titik-titik strategis, penindakan pelanggaran lalu lintas kini juga menggunakan kamera ponsel atau ETLE mobile.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah.

“ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, dilansir dari NTMC Polri (28/6/2022).

Baca juga: Cara Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

Peluncuran ETLE Mobilentmcpolri.info Peluncuran ETLE Mobile

Sementara itu, Made juga mengatakan, wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Adapun, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil.

Ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dasbor atau di atas kap mobil.

Secara khusus, Made mengatakan, Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera ponsel itu bisa direalisasikan di lapangan.

Baca juga: Video Viral Rangka Honda BeAT Patah, Ini Dugaan Mekanik Honda

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucap Made.

Sebagai informasi, ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat ponsel.

Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com