Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel

Kompas.com - 29/06/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain lewat media kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di titik-titik strategis, penindakan pelanggaran lalu lintas kini juga menggunakan kamera ponsel atau ETLE mobile.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan menggunakan ETLE mobile sudah dilakukan di sejumlah wilayah.

“ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP,” kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, dilansir dari NTMC Polri (28/6/2022).

Baca juga: Cara Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

Peluncuran ETLE Mobilentmcpolri.info Peluncuran ETLE Mobile

Sementara itu, Made juga mengatakan, wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Adapun, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil.

Ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dasbor atau di atas kap mobil.

Secara khusus, Made mengatakan, Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera ponsel. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera ponsel itu bisa direalisasikan di lapangan.

Baca juga: Video Viral Rangka Honda BeAT Patah, Ini Dugaan Mekanik Honda

“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,” ucap Made.

Sebagai informasi, ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat ponsel.

Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain, mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau