JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi warga DKI Jakarta yang alamat rumahnya mengalami perubahan nama jalan, dapat mengganti data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Hal ini dilakukan warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan dari rencana ini agar masyarakat pemilik kendaraan tak terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut.
"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo, disitat dari Antara (28/6/2022).
Sambodo menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang berakibat pada kendaraan pribadinya.
"Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.
"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Senin (27/6).
Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.
Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/28/134339915/nama-jalan-di-jakarta-berubah-data-stnk-bisa-diganti-saat-bayar-pajak