JAKARTA, KOMPAS.com – Kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi di ponsel masing-masing untuk mengurus SIM. Meski begitu, layanan Sinar masih hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan saja.
Untuk pembuatan SIM baru, aplikasi ini masih dikembangkan lebih lanjut. Lalu, apa perbedaan perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru?
Baca juga: Live MotoGP Belanda - Insiden Quartararo Senggol Aleix Espargaro
Secara umum perbedaan terletak pada urutan tata caranya. Untuk perpanjangan, tiap orang harus membawa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan serta tes psikologi.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres mana pun, tidak harus dilakukan di tempat orang tersebut berdomisili.
Selain itu, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling ataupun di gerai yang sudah terjadwal.
Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili, dan seperti ini langkahnya:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Sementara itu, jika menggunakan layanan SIM online, begini tahapan perpanjangan SIM melalui aplikasi di ponsel:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masuk, dan pilih fitur Sinar