JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.
Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempat menginap kemudian didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.
Pengemudi itu rupanya dikira polisi mau kabur dari razia. Saat pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa menunjukkan surat yang diminta.
Baca juga: Ini Bahayanya Pakai Oli Mesin Palsu
@jurnaliswarga62 Belok ke hotel tempat menginap tiba-tiba disamperin Polisi dikira mau menghindari razia, giliran ditanya alasan jawabnya bingung, diminta tunjukkan Surat Perintah Razia dan ditunggu ke 2 Polantas gak nongol2. Salah seorang Polantas mengatakan merekam harus minta izin tapi ditanya dasar hukum nya gak bisa jawab #propampolri #kapolri #noviralnojustice #tapikor #foryoupage #fyp #PUBGMobileMadGala ? suara asli - jurnaliswarga62
"Alasan bapak menghentikan saya apa ini. Berarti ini razia ya, bukan karena ada pelanggaran kasat mata atau OTT. Bisa lihat SPT-nya," kata pengemudi mobil yang tidak mau digiring polisi dikutip dari video, Senin (27/6/2022).
Pengemudi tersebut juga berargumen bahwa razia yang katanya resmi tersebut menyalahi aturan karena tidak ada papan pemberitahuan kepada masyarakat.
Singkat cerita setelah adu argumen kedua polisi tersebut akhirnya pergi karena tidak bisa menunjukkan surat yang diminta.
Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2022: Bagnaia Menang, Anak Buah Rossi Naik Podium
Untuk diketahui para pengguna jalan, harus paham bagaimana prosedur dan ciri razia resmi yang diadakan kepolisian. Salah satunya, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta
Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Pasal 15