JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini banyak pembuatan polisi tidur yang kurang tepat. Kejadian ini justru mengganggu para pengendara yang sedang melaju.
Seperti kejadian di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Karena banyak yang protes, akhirnya sarana dan prasarana jalan tersebut dibongkar.
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi mengatakan, pemasangan alat pengendali tersebut terlalu banyak dan berdekatan. Sehingga sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Belanda 2022, Bagnaia Pole Position
Lihat postingan ini di Instagram
“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah ‘polisi tidur’ tidak ada. Yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan, atau tanggul jalan, atau pembatas jalan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (26/6/2022).
Budiyanto juga mengatakan, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Mulai dari pasal 1 angka 6 tentang prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu ada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas, dan Permenhub No 14 tahun 2021 tentang perubahan Permenuub No 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Baca juga: Polisi Tindak Mobil Ormas yang Pakai Sirene di Tengah Kemacetan
“Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi tinggi, lebar, kombinasi warna dan sebagainya. Jenisnya terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table,” kata Budiyanto.
Menurutnya, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak bisa sembarangan dibangun. Harus ada instansi berwenang yang memberikan izin.
Seperti Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional, kemudian Gubernur untuk jalan Provinsi, lalu Bupati untuk jalan Kabupaten dan Desa.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Cuci Mobil Hidrolik Bisa Merusak Kaki-kaki?
Termasuk Wali Kota untuk jalan Kota, hingga Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.