DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok akan memberikan program pembebasan denda pajak atau pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, mengimbau masyarakat di Kota Depok untuk memanfaatkan program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujar Yuli, dalam keterangan tertulis (22/6/2022).
Menurutnya, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ucap Yuli.
Yuli juga mengatakan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.
“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/23/140200315/catat-ada-pemutihan-dan-diskon-pajak-kendaraan-di-depok