Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bergulir Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Hari Ini

Kompas.com - 31/01/2022, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa provinsi di Indonesia masih menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal 2022.

Pemutihan pajak merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Artinya, masyarakat yang telat menyetorkan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda.

Program ini biasanya digelar oleh masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan jadwal yang berbeda-beda.

Tercatat, pada Januari 2022, tercatat ada tiga daerah yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut ini daftarnya:

Baca juga: Kronologi Bus Tabrak Flyover Simpang Lapan Hingga Atap Terlepas

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

1. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan ini masih diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan yang akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kucing Suka Mencakar Jok Motor

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Maret 2022.

Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Baca juga: Ragam Pilihan Dashcam Mobil, Harga di Bawah Rp 1 Jutaan

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

3. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret 2022. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com