Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik tapi Kendaraan Sudah Dijual, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 20/06/2022, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik mulai terasa dampaknya akhir-akhir ini. Mulai menurun angka kecelakaan hingga berbagai kasus salah paham di lapangan.

Sebagai contoh, salah sasaran penilangan lantaran ada pihak yang memalsukan nomor polisi hingga salah penilangan lantaran kendaraan bermotor tersebut sudah dijual oleh orang lain.

Meski bukan Anda yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama. Jadi, sudah pasti Anda yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.

Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).

Sebenarnya, hal itu bukan menjadi masalah Anda mengingat konsekuensi dari pelanggaran adalah pemblokiran STNK, secara kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda. Tapi, sebagai warga negara yang baik, Anda diharapkan ikut serta membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.

Contohnya, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Caranya tidak susah kok, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat website.

Misal kejadian pelanggaran tersebut terjadi Surabaya, maka Anda bisa mengakses website Posko Gakkum ETLE Jawa Timur melalui etle.jatim.polri.go.id untuk melakukan konfirmasi.

Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia

Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Petugas TMC Polres Blitar Kota mengawasi layar monitor yang terhubung pada kamera pengawas di tiga titik penerapan ETLE di Kota Blitar, Senin (27/12/2021)

Langkah konfirmasi melalui website;

  1. Masuk website etle.jatim.polri.go.id
  2. Masukan kode referensi yang terdapat pada surat konfirmasi
  3. Apakah benar kendaraan ini punya saudara atau dikemudikan oleh saudara? Pilih jawaban, bukan kendaraan yang bersangkutan.
  4. Bagaimana status kendaraan tersebut? Pilih, pernah dimiliki dan sudah dijual.
  5. Isi kolom keterangan dengan memberikan informasi mengenai kendaraan Anda yang telah dijual
  6. Unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan bukti jual kendaraan jika ada
  7. Setelah itu pilih simpan.

Setelah data tersimpan, Anda tidak perlu hadir di Posko ETLE yang telah ditentukan. Sisanya, biarkan pihak polisi yang melakukan penyelidikan atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut.

Dengan demikian Anda tidak akan dikenakan pajak progresif kendaraan ketika membayar pajak pada kendaraan yang dimiliki saat ini. Dan Anda sudah ikut serta mempermudah kerja penegak hukum dalam mengusut status pelanggaran tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau