JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik mulai terasa dampaknya akhir-akhir ini. Mulai menurun angka kecelakaan hingga berbagai kasus salah paham di lapangan.
Sebagai contoh, salah sasaran penilangan lantaran ada pihak yang memalsukan nomor polisi hingga salah penilangan lantaran kendaraan bermotor tersebut sudah dijual oleh orang lain.
Meski bukan Anda yang melakukan pelanggaran lalu lintas, tetap saja data kepemilikan kendaraan tersebut adalah pemilik lama. Jadi, sudah pasti Anda yang akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran dari polisi.
Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik
Sebenarnya, hal itu bukan menjadi masalah Anda mengingat konsekuensi dari pelanggaran adalah pemblokiran STNK, secara kendaraan tersebut bukan lagi milik Anda. Tapi, sebagai warga negara yang baik, Anda diharapkan ikut serta membantu pemerintah dalam menegakkan hukum.
Contohnya, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Caranya tidak susah kok, bahkan bisa dilakukan dari rumah lewat website.
Misal kejadian pelanggaran tersebut terjadi Surabaya, maka Anda bisa mengakses website Posko Gakkum ETLE Jawa Timur melalui etle.jatim.polri.go.id untuk melakukan konfirmasi.
Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia
Langkah konfirmasi melalui website;
Setelah data tersimpan, Anda tidak perlu hadir di Posko ETLE yang telah ditentukan. Sisanya, biarkan pihak polisi yang melakukan penyelidikan atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut.
Dengan demikian Anda tidak akan dikenakan pajak progresif kendaraan ketika membayar pajak pada kendaraan yang dimiliki saat ini. Dan Anda sudah ikut serta mempermudah kerja penegak hukum dalam mengusut status pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.