Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Keistimewaan, Rotator dan Pelat Nomor Khusus Bakal Ditertibkan

Kompas.com - 13/06/2022, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan dihelat selama 14 hari ke depan, tepatnya dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Menariknya, kepolisian jugak akan melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang tak semestinya menggunakan atribut rotator di jalan raya.

Hal ini disampaikan Kepala Polisi daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran, yang meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan penggunaan rotator dan pelat nomor kendaraan khusus.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap


"Ada 35 titik (lokasi Operasi Patuh Jaya). Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus," ujar Fadil, dilansir dari Megapolitan Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Fadil meminta para jajaranya untuk bersikap tegas dan tak boleh ada keistimewaan, terutama untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan rotator serta pelat nomor khusus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam soft launching vaksinasi merdeka di SMK Satria, Srengseng, Jakarta Barat Rabu (28/7/2021).Dok. Istimewa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam soft launching vaksinasi merdeka di SMK Satria, Srengseng, Jakarta Barat Rabu (28/7/2021).

Diharapkan penyalahgunaan rotator dan pelat nomor kendaraan khusus dapat lebih ditertibkan selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya tahun ini.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

"Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ujar Fadil.

Pelat nomor kendaraan Korps DiplomatikBAPENDA.JABARPROV.GO.ID Pelat nomor kendaraan Korps Diplomatik

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau