Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan STNK Bisa Kena Denda Rp 500.000 dan Pidana

Kompas.com - 13/06/2022, 14:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemalsuan dokumen identitas kendaraan masih banyak terjadi di Indonesia. Banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan memilih untuk memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Umumnya, pemalsuan atau menggandakan STNK dilakukan pengemudi mobil agar bisa lolos dari skema ganjil.

Pemalsuan dokumen identitas kendaraan merupakan tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas.

Baca juga: Harga Vespa Tua Bekas Tembus Rp 260 Juta

"Menurut pendapat saya pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 UU LLAJ," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), polisi yang bertugas memiliki wewenang untuk menindak pengendara tersebut.

Pemalsuan STNK dan/atau pelat nomor kendaraan sudah termasuk dalam ranah pidana. Sebab sama halnya dengan memalsukan dokumen negara.


Jika ada indikasi pemalsuan dokumen, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi pidana tersebut telah diatur pada UU LLAJ sebagai berikut:

Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Baca juga: Operasi Patuh Maung 2022 di Banten, Ini 21 Sasaran Pelanggarannya


Pasal 288 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau