Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 12/06/2022, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolda Metro Jaya mulai Senin (13/6/2022) besok, bakal melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan diselenggarakan selama 14 hari.

Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Truk Trailer Parkir, Bikin Macet Sampai Setengah Jam

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Selama operasi ini berlangsung, bakal ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Baru Dua Hari, Helm Spesial Vespa World Days 2022 Hampir Ludes

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Orang Eropa Terkejut dengan Vespa World Days 2022 di Bali

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau