Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Maung 2022 di Banten, Ini 21 Sasaran Pelanggarannya

Kompas.com - 13/06/2022, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2022 pada Senin (13/6/2022). Pada operasi tersebut, akan ada 21 sasaran untuk pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari Kompas Regional, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan, Operasi Patuh Maung akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, penegakan hukum secara elektronik atau teguran tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Konsumen Mobil Mewah Lebih Cepat Beralih ke Kendaraan Listrik

Razia balap liar dilakukan Polres Lumajang untuk menjaga kenyamanan dalam menjalani ibadah puasa, Rabu (6/4/2022)Dok. Polres Lumajang Razia balap liar dilakukan Polres Lumajang untuk menjaga kenyamanan dalam menjalani ibadah puasa, Rabu (6/4/2022)

"Tentu operasi ini guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/6/2022).

Di sisi lain, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Banten.

"Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tandas Budi.

Baca juga: Berapa Harga Baterai dan Biaya Servis Suzuki Ertiga Hybrid?


Berikut 21 target dalam Operasi Patuh Maung 2022 :

1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

3. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

4. Pengemudi melawan arus.

5. Pengemudi menggunakan handphone.

6. Pengemudi di bawah umur.

7. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi kendaraan bermotor mengonsumsi narkoba/mabuk.

9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK).

11. Para pemilik angkutan umum.

12. Pengemudi angkutan umum.

13. Kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.

14. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.

15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).

16. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.

17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).

18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.

19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau