9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK).
11. Para pemilik angkutan umum.
12. Pengemudi angkutan umum.
13. Kendaraan angkutan umum dan barang serta kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan.
14. Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut.
15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll).
16. Kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya.
17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising).
18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar.
19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.