Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai STNK Diblokir, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik

Kompas.com - 13/06/2022, 07:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE) pelanggaran lalu lintas resmi berlaku sejak Maret 2021. Para pelanggar akan dengan mudah teridentifikasi jika terbukti melanggar sejumlah aturan tata tertib lalu lintas. 

Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku, Catat Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Adapun jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm sesuai standar. Juga para pengendara yang melanggar marka jalan atau memalsukan pelat nomor kendaraan. 

Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan. Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas. 

Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI). 

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022).

Lantas bagaimana mengurus denda jika terkena tilang?

Baca juga: Mobil Gagal Nanjak, Begini Caranya Mengatasinya

Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca juga: Lalu Lintas ke Puncak Disekat, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta

Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com