Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Baru Meluncur, Suzuki Ertiga Hybrid Langsung Diskon Rp 20 Juta | Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasar Low MPV kembali memanas setelah kehadiran Suzuki Ertiga Hybrid. Mobil ini bisa dibilang membawa perubahan yang benar-benar baru di segmen ini.

Pasalnya, Ertiga Hybrid jadi mobil pertama yang mengusung mesin hybrid. Walaupun bukan serial atau paralel hybrid, tapi melainkan mild hybrid.

Dari sektor dapur pacu, mesin yang digunakan masih sama dengan sebelumnya, yakni K15B dengan kapasitas murni 1.462 cc, tanpa ada tambahan tenaga atau torsi.

Selain itu, Polda Metro Jaya mulai Senin (13/6/2022) besok, bakal melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan diselenggarakan selama 14 hari.

Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu, 12 Juni 2022 :


1. Baru Meluncur, Suzuki Ertiga Hybrid Langsung Diskon Rp 20 Juta

Namun, kerja dari mesin tersebut kini ditopang dengan baterai lithium-ion dan Integrated Starter Generator (ISG) yang digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi bahan bakar dan ramah lingkungan.

Buat konsumen yang tertarik dengan mobil hybrid ini, konsumen bisa mendapat diskon hingga puluhan juta rupiah jika meminangnya pada Juni 2022.

“Saat ini Ertiga Hybrid bisa diskon Rp 20 juta, unitnya ready,” ujar salah satu pramuniaga Suzuki di Jakarta, kepada Kompas.com (10/6/2022).

Baca juga: Baru Meluncur, Suzuki Ertiga Hybrid Langsung Diskon Rp 20 Juta


2. Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

Selama operasi ini berlangsung, bakal ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau