Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mulai melakukan Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari sampai dan dilaksanakan pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang, Bakal Diincar di Operasi Patuh 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Pada unggahan tersebut juga dituliskan sasaran khusus pada Operasi Patuh Jaya 2022. Setidaknya ada delapan sasaran khusus yang akan ditindak pada operasi tersebut.

Berikut sasaran operasi serta denda yang akan diberlakukan:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Baru Meluncur, Suzuki Ertiga Hybrid Langsung Diskon Rp 20 Juta


3. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com